SIDRAP, MitraSulawesi.id–Tidak ada lagi alasan masyrakat untuk tidak membayar pajak, oleh kerenanya Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pendapatan Wilayah atau Samsat Kabupaten Sidrap memberikan pelayanan prima untuk masyarakat yang ingin membayar pajak.
Kabarnya, masyarakat yang tidak punya kesempatan pada hari kerja dan baru punya waktu membayar pajak kendaraannya pada hari tertentu seperti Sabtu-Minggu yang diketahui merupakan hari libur kantoran itu tidak berlaku pada Samsat Sidrap.
UPT Pendapatan Sidrap ini tetap membuka pelayanan masyarakat di hari libur akhir pekan, tersebut.
Hal ini berdasarkan surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel tentang pelayanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada hari Sabtu dan Minggu.
Semua Kepala UPT Pendapatan dalam Lingkup Bapenda Provinsi Sulsel melaksanakan, termasuk Sidrap.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Yarham Yasmin, mengatakan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama UPT yang dipimpinnya tetap membuka pelayanan Hari Libur yakni Sabtu dan Minggu.
Menurutnya, pelayanan hari libur akhir pekan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang sibuk sehingga tidak sempat melakukan pembayaran pada hari jam kerja.
“Sabtu dan Minggu kami buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 wita, Tidak ada istilah liburan untuk layanan prima bagi pelanggan Samsat, ”ungkapnya, Sabtu 21/12/19.
Hasil penerimaan pajak pada hari Sabtu dan Minggu tersebut disetor ke kas daerah pada hari yang sama. Surat edaran ini akan terus berlaku selama bulan ini hingga akhir tahun.
“Pokoknya kami berikan pelayanan maksimal pada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Jadi silahkan datang ke kantor kami dan kami selesaikan saat itu pengurusannya,”tandasnya.(hk)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.