DPRD Mamuju, Terima Kunjungan DPD RI Almalik Pababari

oleh -
oleh

Mamuju Sulbar Mitrasulawesi.Id — Kunjungan kerja ,Anggota DPD RI, Almalik Pababari ke DPRD kab.Mamuju Selasa, 11/02/20.disambut hangat ketua DPRD Mamuju Azwar Ashari Habsi, wakil ketua Andi Dody Hermawan dan sejumlah anggota DPRD Mamuju lainnya.

Anggota DPD RI Almalik Pababari menjelaskan ihwal kedatangannya ke DPRD Mamuju. Ia menerangkan bahwa kedatangan dirinya yakni dalam rangka menyerap aspirasi daerah khususnya mengenai peraturan daerah yang tumpang tundih yang kemungkinan dapat merugikan masyarakat dan menghambat pelayanan publik.

Baca Juga:  Sukses, Puncak Hut Ke-76 Korps Marinir, Bahri Bakarudin : Momentum Awal Menjaga Kelestarian Laut Kita

“Ini juga berkaitan dengan Omnibuslaw, mana yang bisa disatukan dan dirampingkan, sehingga bisa lebih efisien dan tidak memakan biaya besar,”jelas mantan bupati Mamuju itu.

Ketua DPRD Mamuju Azwar Ashari Habsi mengapresiasi kedatangan senator asal Sulbar Almalik Pababari, Ia mengaku bersyukur DPRD Mamuju menjadi salah satu tujuan kunjungan kerja DPD RI.

Baca Juga:  Hasil Kerja Bangunan Fisik satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat Siap Digunakan Masyarakat

Politisi muda partai Nasdem itu mengaku siap memberikan masukan dan berkordinasi kepada senator asal Sulbar Almalik Pababari untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

“Kita selalu pro terhadap kepentingan masyarakat, mengenai Perda yang dianggap akan membebani kebutuhan ekonomi masyarakat dilapisan bawah, itu akan kita kaji lagi. Intinya kami siap menerima saran dan masukan dari senator kita, kita juga akan ajukan kepada beliau apa yang menjadi kendala kami di daerah. “tegasnya.

Baca Juga:  Dampingi Lurah Pannampu, Ketua DPK KNPI Tallo,Silaturahmi H.Ray Suryadi Anggota DPRD Kota Makassar.

Azwar mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas dan mengkaji setidaknya 26 ranperda, Ranperda tersebut nantinya akan di konsultasikan kepada anggota DPD RI asal Sulbar sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“ini agar Perda yang kita hasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menghambat pelayanan publik, investasi dan merugikan masyarakat.”tutupnya. (“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *