Ada Larangan Wali Kota, Reses AJP di Kelurahan Mataiwoi Tak Dihadiri Camat dan Lurah

oleh -
Ketgam: Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) berfoto bersama masyarakat usai melakukan reses di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa (2/6/20).

Kendari,Mitra Sulawesi.id Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar reses masa sidang II di daerah pemilihannya. Kegiatan yang digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat itu dilakukan di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa (2/6/2020).

Sayangnya reses yang dilakukan oleh politikus Golkar itu tidak dihadiri oleh pejabat pemerintah setempat, dalam hal ini Camat Wua-Wua dan Lurah Mataiwoi. Kata AJP kedua pajabat itu tidak hadir karena dilarang oleh Wali Kota Kendari.

“Ada sedikit kekecewaan terhadap pemerintah kota. Reses seperti ini mestinya lurah dan camat wajib datang, biar masukan dan saran terkait kebutuhan wilayah di kecamatan langsung diketahui,” katanya.

AJP menuturkan, wali kota melarang camat dan lurah mengikuti reses karena ada pengumpulan massa. Padahal kata dia, kehadirannya untuk melaksanakan reses adalah merupakan tugas negara yang harus dilaksanakan oleh setiap  anggota DPRD di dapil-nya untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian diajukan menjadi program dan masuk di APBD.

Baca Juga:  Sosok PNS yang Pensiun Dini, Menghadapi Pilwalkot

Selain itu, pihaknya juga telah menyurut ke Wali Kota Kendari dan gugus tugas penanganan Covid-19 bahwa ada pemberitahuan reses anggota DPRD Sultra. Reses ini juga kata dia, berbeda dengan reses tahun-tahun sebelumnya, karena reses kali ini dilakukan di masa pandemi, makanya pihaknya melakukan reses sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yakni, menjaga jarak antar peserta, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan pengukuran suhu tubuh bagi peserta reses.

Baca Juga:  Ditengah Pandemic Covid-19, RMS Serahkan Ribuan Masker dan Handsanitizer

Lanjutnya, kalau larangan camat dan lurah berhubungan dengan pengumpulan massa, apa bedanya dengan pemerintah kota yang mengumpulkan massa untuk membagikan sembako.

Ketgam:Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Aksan Jaya Putra mendengarkan aspirasi masyarakat ketika melakukan reses di di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa (2/6/2020). Foto: RH

 

“Coba kalau camat dan lurah datang, bisa mendengar langsung apa masukan dan saran dari ketua RT dan masyarakat setempat. Dengan itu, keluhan dan saran mereka bisa diusulkan melalui reses yang sedang kita laksanakan,” ujar AJP.

Terlebih lagi kata AJP, melarang camat dan lurah untuk hadir dalam reses tidak ada surat tertulis dari wali kota yang ditembuskan kepada dirinya. Padahal pihak DPRD Sultra telah mengajukan surat pemberitahuan reses ke pemerintah kota untuk anggota DPRD Sultra dapil Kota Kendari.

Baca Juga:  Ringankan beban Masyarakat , Ajbar Anggota DPD RI berbagi 1, 5 Ton Beras

“Tidak ada pemberitahuan secara pribadi, maupun secara instansi, makanya saya juga kaget. Yang hadir tadi cuman salah satu kepala seksi kelurahan. Saya tau bahwa camat dan lurah tidak hadir itu saat di lokasi reses, katanya ada penyampaian hari ini ada teleconference antara wali kota dan beberapa camat untuk disampaikan jangan hadir untuk pengumpulan massa,” katanya.

Laporan Biro Sultra:RH
Editor:Ali Akbar OD

Tinggalkan Balasan