Sekda Selayar Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penanganan Covid-19 Sulsel

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si, mengikuti Rakorwas (Rapat koordinasi pengawasan) secara virtual dengan tema akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/20).

Rakorwas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini dibuka oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, serta diikuti para Bupati, sekda, forkopimda, para inspektur, para kepala BPKPAD, Kepala BPBD, para Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kajari dan para Kapolres kabupaten/kota se Sulsel.

Baca Juga:  Kasus KDRT dan Narkoba Masih Tinggi di Selayar

Dalam rakorwas itu ditandai penandatanganan Mou antara Pemerintah Provinsi Sulsel dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata tata usaha negara.

Ditanya usai mengikuti Rakorwas, Sekda Kepulauan Selayar Marjani Sultan bahwa pada intinya dalam rapat itu membahas bagaimana penanganan covid-19 ini berjalan dengan baik,tanpa ada indikasi indikasi korupsi di dalamnya.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Selayar Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Patori

Selaku wakil Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar, Marjani Sultan berharap meskipun secara umum belum ada yang bisa meramalkan kapan berakhir wabah ini, setidaknya kita disiplin dalam protokol kesehatan.

“Saat ini satu-satunya jalan untuk pencegahan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan, karena vaksinnya juga belum ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga:  62 Pengurus DPD KNPI Selayar akan Dilantik

Sekadar diinfokan bahwa dalam rakorwas tersebut menghadirkan sejumlah Nara sumber yang berkompoten di dalamnya, diantaranya Pangdam XIV/HSN, Kapolda Sulsel, Kajati, dari BPK dan KPK. (IM)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.