Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Bonerate Sambali

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang perdana dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079), Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Sidang Dr.Harifin A. Tumpa, S.H.M.H., Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/1/2024) sekitar Pukul 11.00 Wita.

Baca Juga:  Aneh Tapi Nyata, Personil Satresnarkoba Datangi Minimarket

Surat dakwaan yang di bacakan secara bergantian oleh JPU Syakir Syarifuddin SH.,MH dan Dian Anggraeni, SH.,MH pihak terdakwa S dan MM dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga:  2 Orang Warga Selayar Terjangkit Positif Corona

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, SH.MH, hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum dan Arief Agus Nindito, SH.MH.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan