Kemenkes Terapkan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test 150 Ribu

oleh -

MITRASULAWESI.ID – Tingginya dan bervariasi tarif pemeriksaan rapid test di berbagai daerah
menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Hal ini Kementerian Kesehatan RI melayangkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Surat edaran tersebut tertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo, ditujukan kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala/direktur utama rumah sakit, ketua perhimpunan rumah sakit seluruh indonesia (Persi), ketua assosiasi klinik indonesia (Asklin), ketua perhimpunan klinik dan pasilitas pelayanan kesehatan primer indonesia (PKPI), ketua assosiasi dinas kesehatan seluruh indonesia dan ketua ikatan laboratorium klinik indonesia.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Delegasi Regional ICRC, Pangdam XVIII/Kasuari : Hubungan TNI dan IRC Sudah Lama

Dalam surat edaran ini disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp 150.000.

Tarif tertinggi berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibody atas permintan sendiri.

Pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Bambang juga menghimbau kepada fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid tes covid-19 agar segera memberlakukan aturan ini.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus KNPI Selayar Diwarnai Pemadaman PLN

“Fasilitas kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif yang ditetapkan,” tulis Bambang diakun twitternya.

Bambang mengakui saat ini banyak dibutuhkan masyarakat sebagai langkah deteksi covid-19 dan juga persyaratan kalau masyarakat ingin bepergian jauh menggunakan angkutan umum.

Dalam surat edaran menyebutkan bahwa Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTC, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan/atau VTM).

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Pantau Posko Satgas Nusantara di Selayar

Ia juga menegaskan dengan sedikit mengambil sampel darah dari ujung jari yang hasil pemeriksaan bisa keluar dalam belasan menit saja.

Hasil rapid test yang reaktif harus dikonfirmasi lagi dengan tes swab dengan memasukan alat khusus ke dalam hidung dan mulut yang pemeriksaannya butuh waktu lebih dari satu hari. (MS)

Editor: Muh Jufri

Tinggalkan Balasan