Kurir Sabu Perempuan Adik Kaka, di Ringkus Polres Gowa

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id– Dua wanita asal Makassar berinisial SA (30) dan SI (23) diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa, saat melakukan transaksi di rumah seorang pelanggan disalah satu perumahan di kecamatan Somba Opu.

Sabu yang dimiliki kedua terduga pelaku, didapatkan dari seorang bandar berinisial (FD) yang saat ini mendekam di salah satu lapas Narkoba di Kabupaten Gowa.

Terduga pelaku melakukan transaksi sabu dengan pelanggan berawal dari petunjuk atau perintah dari sang bandar yang ada di lapas kemudian sang bandar menghubungi kedua pelaku Via HP kemudian diarahkan menemui pelanggan.

Baca Juga:  Kawal Hak Angket DPRD Provinsi Sulsel, HMI Sidrap Gelar Aksi Demonstrasi

Dari hasil keterangan kedua pelaku menjelas mereka berdua akan mendapat imbalan uang sebesar Ro. 300 ribu jika berhasil melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut.

Terduga pelaku ini merupakan warga Makassar dan bersaudara kandung kemudian bertetangga dengan sang bandar yang saat ini berada di rutan.

Mereka menjelaskan bahwa Sabu tersebut diambil di wilayah Makassar.

Baca Juga:  ASN Diminta Tidak Menggunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

“Melalui orang kepercayaan sang bandar kemudian sesuai petunjuk dari sang bandar lalu kedua terduga pelaku menemui penegedar tersebut dan melakukan transaksi di pinggir jalan, selanjutnya terduga pelaku menuju ke lokasi pemesan yang telah ditentukan oleh sang bandar,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba saat dikonfirmasi media, kasus tersebut di hadapan awak media, Senin sore (21/07/2020)

Pasca mendapat informasi, selanjutnya personil satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan kemudian menangkap terduga pelaku saat melakukan transaksi dan ditemukan sabu seberat
10.54 gram diatas meja.

Baca Juga:  Bawakan Stadium General, Menpan-RB Harap UMI jadi Barometer Universitas di Indonesia Timur

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika , ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Laporan:Herman Taruna


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan