Mitrasulawesi.id– Disampaikan kepada Mitra Swasta dan pemerintah bahwa Syafiuddin Rani mulai 26 Agustusan 2020, diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PT. RAJASA TOMAX GLOBALINDO, berdasarkan Akta Notaris Taufiq Arifin, SH NOMOR: 24 tanggal 26 Agustus 2020 dan Pengesahan KEMENHUMKAM NOMOR : AHU-AH.01.03-0375529 TANGGAL 29 AGUSTUS 2020, Demikian diberitakan untuk diketahui.
Hormat kamiDIREKSI PT. RAJASA TOMAX GLOBALINDO
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.