Gowa,mitrasulawesi.id– Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah air. Segala kegiatan pastilah membutuhkan air bersih, terutama untuk minum. Belum lagi memasak, mandi, mencuci, dan lain sebagainya. Itulah mengapa air disebut sebagai sumber kehidupan.
Ketersediaan air bersih, tentulah harus dipenuhi dan menjadi kewajiban negara. Melalui layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kebutuhan pokok tersebut akhirnya dapat terpenuhi dengan baik.
Bukan hanya di wilayah perkotaan saja, layanan perusahaan air minum ini bahkan juga dinikmati hampir seluruh masyarakat di kawasan Indonesia.
Bagi setiap pengguna layanan PDAM, tentu paham betul bagaimana kinerja perusahaan tersebut. Selama puluhan tahun, PDAM telah menjadi penyedia layanan air bersih untuk sebagian besar Kawasan Indonesia, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk.
Dirut PDAM Tirta Jeneberang kabupaten Gowa memberi informasi terkait tarif PDAM,
Seperti perusahaan milik negara yang lain, PDAM juga menerapkan tarif dasar bagi setiap penggunaannya, Rabu (23/9).
Baru-baru ini, PDAM memberlakukan tarif baru bagi pelanggan.
“Per 1 September tarif rumah tangga 1 (R1) menjadi Rp 4.000/meter kubik. Ditetapkannya tarif baru tersebut juga bukan sembarangan,” tutur Hasanuddin Kamal.
Pihak PDAM telah menyesuaikannya dengan Perundang-undangan yang berlaku yakni Permendagri nomor 31 tahun 2017.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.