Penasaran Kasus OTT Disbud Sidrap, Ketua Lipan Sambangi Pengadilan Makassar

oleh -

Sidrap,Mitrasulawesi.id– Sidang Kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) mendapat perhatian dari berbagi kalangan salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lintera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (Lipan).

Kasus yang melibatkan Kepala Dikbud, disinyalir melakukan potongan persenan setiap pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Alokasi Khusus (DAK) di setiap Sekolah SD dan SMP.

Dari beberakali sidang menurut Hj.Suharti Ketua Lipan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Sidrap, memberi perhatian khusus, hal ini disampaikan saat dijumpai langsung di ruang sidang Pengadilan Negri Makassar, Selasa (17/11).

Baca Juga:  Ketua Bhayangkari Bantaeng Kembali Sambangi Warga yang Terkena Penyakit Hidrocepalus

“Dari informasi persidangan yang kami dapat, sudah 3 tersangka yang di tetapkan,” cetus Hj.Arty.

Hj.Arty mengaku sengaja datang ke persidangan, untuk memastikan hasil sidang karena banyaknya informasi yang kami dapat dan menyebut kasus ini hoax.

” Kasus OTT ini menjadi perbincaan Publik di Sidrap, sehingga saya tertarik untuk mengawal dan mengetahui langsung kasus ini, agar opini di tengah masyarakat itu sesuai dengan fakta,” katanya.

Baca Juga:  Berdasarkan Hasil Fit and Propert Tes, MBA Masih Unggul 20% Dibanding Kandidat Lain

Ketua Lipan ini pun juga menyinggung beberapa sidang yang sudah dia ikuti, apalagi menyeret beberapa nama orang dekat Bupati Sidrap salah satunya Anak Bupati Dolla Mando dan pembayaran utang tanah yang mencapai ratusan juta.

Baca Juga:  Mahasiswa UMS Rappang Gelar One Day Read, Jabbar : Kembalikan Budaya Literasi

“Pada saat persidangan para terdakwa (Syahrul Sam) terkesan terbelit belit dalam menyampaikan informasi saat sidang, apalagi ada kwitansi pembayaran senilai 120 Juta untuk bayaran tanah,” cetusnya.

Sementara itu saat sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang utama (Dr. Harifin A. Tumpa, S.H M.H., dilakukan secara virtual,
Neldayanti S.Pd, dan Ahmad S.Pd sebagai terdakwa, dan penuntut umum Hardiman W.Putra.

Tinggalkan Balasan