Makassar,Mitrasulawesi.id– Pemerintah Kota Makassar, menyarankan penjual makanan yang beraktifitas pada malam hari sebaiknya melakukan pada pagi hingga sore.
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Massar, Rudy Djamaluddin dalam menanggapi keluhan kebijakan pembatasan oleh pelaku usaha.
“Contoh terang bulan itu jualan malam. Selama pembatasan sebaiknya jualan di siang hari saja. Jadi terang matahari namanya,” katanya.
Lanjut Rudy, dirinya mengakui bahwa kebijakan tersebut tidaklah sempurna, dan memiliki kelemahan disektor tertentu.
“Jadi begini, berbicara tentang kesalamatan pasti ada yang dirugikan. Nah, kenapa batasi sampai jam 7 malam, karena aktivitas kita berkumpul tanda kutip bersenang-senang saat abaikan Protokol Kesehatan (Protkes) itu rata-rata malam hari,” tambahnya.
Ia beralasan, kebijakan tersebut dilaksanakan dikarenakan usaha yang tercantum dalam aturan tersebut ramai pada malam hari.
“Coba lihat kafe. adakah ramai sore? Itu juga penjual pisang epe. Semua ramai di malam hari. Inilah yang kita takutkan jika terjadi pengumpulan diluar kendali, makanya keutamaan warga makanya kita batasi dulu,” tuturnya.
Dia menegaskan, tidak memberikan toleransi bagi masyarakat yang melanggar aturan soal jam malam.
Kebijakan itu merujuk kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sanksinya bisa berujung pidana.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.