SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa “DM” berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung No.168K/Pid/2021 tgl 1 maret 2021, pada hari Jumat (19/3) sekitar pukul 10.30 Wita.
Proses eksekusi oleh jaksa dikawal langsung tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan anggota Polres sehingga berjalan aman dan terkendali.
Disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Laode Fariadin., SH bahwa sebelumnya perkara tersebut dalam tingkat pertama terdakwa ” DM” dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar.
“Kemudian jaksa Andi Trismanto., SH mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA, dan Alhamdulilah, permohonan upaya hukum kasasi diterima oleh majelis hakim sehingga dalam putusan Kasasi menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengrusakan gedung pasal 200 ayat 1 KUHP, “jelas Fariadin.
“Terdakwa DM dituntut 2 tahun penjara oleh JPU dan divonis 6 bulan penjara oleh hakim di MA, saat ini Terdakwa sudah berada di dalam rutan untuk menjalani hukumannya,” tutupnya. (ANH)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.