Camat Tallo Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin, resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara PPAT sementara oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional kota Makassar, bertempat di Baruga Ma’bicara Butta kantor BPN kota Makassar Jalan A.P Petraurani, (18/5/2022).

Baca Juga:  Komunis Isu Terkini, Dandim 1420 Sidrap Ingatkan Anak Muda

 

Sebanyak 7 camat yang dilantik sebagai PPAT sementara hal ini bertujuan untuk memudahkan dan memperlancar akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta tanah.

 

Alamsyah saat ditemui mengatakan dengan dilantiknya Dia sebagai PPAT sementara oleh Kepala BPN Makassar untuk dapat membatu masyarakat dalam memperoleh hak atas kepemilikan tanah

“Alhamdulillah hari ini kami telah resmi dilantik sebagai PPAT sementara, tentunya ini menjadi akses layanan bagi warga yang ingin membuat akta tanahnya,” tutur Alamsyah.

Alamsyah mengatakan sebagai PPAT sementara di kecamatan Tallo, dalam penjalankan tugas yang diembannya tentunya lebih berhati hati dalam pembuatan akta dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan akta yang akan ditandatangani harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan