Gowa,Mitrasulawesi.id — Untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat kota Sungguminasa dan penduduk Kabupaten Gowa umumnya, maka pada tahun 1980 didirikanlah 1 (Satu) pengolahan air bersih oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Cabang Dinas Kabupaten Gowa, dimana pengolahan dan pengawasannya dilaksanakan oleh Proyek Pengolahan Sarana Air Bersih (PPSAB) Propinsi Sulawesi Selatan, dengan kapasitas produksi air bersih 10 Liter / Detik.
Pada tahun 1981 unit pengolahan air Kabupaten Gowa mulai memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat kota Sungguminasa hingga pada tangal 8 September 1982 sesuai Berita Acara Penyerahan Asset Pemerintah Pusat oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, bersamaan itu pula Unit Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Gowa yang pengelolaannya dan tanggung jawabnya masih tetap berada pada PSAB Propinsi Sulawesi Selatan, telah mengangkat Pegawai Bagi BPAM dan memperbantukan 3 orang Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dengan laju perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa, maka kebutuhan air bersih masyarakat kota bertambah sehingga dengan kapasitas 10 Ltr/Dtk terasa sudah tidak mencukupi lagi.
Oleh PPSAB Propinsi Sulawesi Selatan, diajukanlah proposal pengembangan rencana penambahan kapasitas produksi air bersih sebesar 20 Ltr / Dtk. Pada Tahun 1985/1986 rencana penambahan Instalasi Pengolahan air yang berlokasi di Lingkungan Cambaya Kelurahan Sungguminasa. Tetapi dengan adanya IPA yang baru tersebut, Instalasi lama tidak lagi mendapat perhatian dengan baik sehingga Unit Pengolahan Air ( IPA ) tersebut tidak dapat difungsikan lagi.
Pada Tahun 1988 berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 1988 tgl. 15 Maret 1988 didirikanlah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gowa. Berhubung karena unit Pengelolaan Air Bersih telah ada di Kabupaten Gowa yaitu Badan Pengelolaan Air Minum Milik Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Cabang Dinas Kabupaten Gowa, maka oleh Pemda Gowa mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk penyerahan pengelolaan BPAM tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga pada tanggal 23 Januari 1991 berdasarkan SK Menteri PU Nomor 7/KPTS/1991 Tanggal 09 Februari 1991, terlaksanalah penanda tanganan Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Bersih di Kabupaten Gowa menjadi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Gowa.
Perusahaan Derah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Gowa dalam, usaha memenuhi kebutuhan akan air bersih masyarakat kota yang semakin meningkat, telah memperoleh bantuan Pemerintah Pusat melalui APBN Tahun Anggaran 1991/1995 yaitu penambahan kapasitas produksi 20 Lter / Dtk yang pembangunannya dapat direalisasikan pada bulan Januari 1995 dan selesai pada Bulan Maret 1995, maka produksi air menjadi 40 Ltr / Dtk yang mulai beroperasi pada bulan April 1995.(rls/tim
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.