Bapenda Sulsel Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

oleh -
oleh

Sulsel, mitrasulawesi.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) per tanggal 1 September hingga 30 November 2022.

Kepala Bidang PAD Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Dharmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan bea balik nama dilakukan untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan.

Baca Juga:  Mantan Walikota Wafat, Danny Pomanto Kehilangan Sosok Figur

Khususnya bagi kendaraan yang sudah dimiliki, namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.

“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu,” ujar Dharmayani, dalam keterangan tertulis (27/9/2022). “Tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” ucap dia.

Baca Juga:  Camat Manggala Ikuti Rapat Virtual Terkait Hasil Pengumuman Laskar Pelangi

Lanjut dia, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan, berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah. Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata Dharmayani, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan, sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan