Selain itu untuk mengambil dari APMS (Agen Penjualan Minyak Solar) atau pedagang solar di pusat kabupaten.
“Kami harus menggunakan rekomendasi bahan bakar, izin angkut melalui kapal khusus dan kalau tidak maka kita terancam berhadapan dengan penegak hukum, ujar salah seorang warga Pulau Rajuni yang ditemui di dermaga TPI Benteng,” Jumat (14/10/2021).
Sementara itu dari hasil penelusuran Pewarta, pengambilan bahan bakar di APMS oleh agen dan sub agen sebagai penyalur resmi diwajibkan menggunakan selembar rekomendasi. Dimana hal yang sama juga akan diberlakukan untuk solar kebutuhan nelayan.
Informasi yang berhasil dihimpun mengenai peruntukan rekomendasi pengambilan bahan bakar jenis solar, tercatat ada sejumlah rekomendasi yang perlu direvisi karena diduga tidak jelas peruntukannya, misalnya rekomendasi bahan bakar jenis solar kebutuhan pembangkit listrik tenaga diesel di wilayah Kepulauan.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.