PN Selayar Vonis 7 Bulan Peristiwa Tabrak 2 Orang Meninggal, JPU Ajukan Banding

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Peristiwa meninggalnya dua orang pengendara motor setelah ditabrak mobil KPU Kepulauan Selayar di Tangkala Desa Parak, Kecamatan Bontomanai pada Jumat, 5 April 2024 lalu, telah mendapat putusan sidang Pengadilan.

Sidang Putusan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas atas nama Terdakwa Andi Nasrum, S.E. Bin Dg. Sigauk digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Rabu, (07/08/2024).

Baca Juga:  Di Musim Hujan Atur Jarak dengan Teman Anda Saat Berteduh, Tips BMKG Hindari Petir

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Alim Bahri, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Selayar menyatakan Terdakwa Andi Nasrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Terdakwa telah terbukti mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, “ ucapnya.

Keputusan itu merujuk kepada ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjatuhkan putusan 7 (tujuh) bulan pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.

Baca Juga:  Dirgahayu Korps Infanteri dan Kodam XVIII/Kasuari Selenggarakan Operasi Pertahanan Matra Darat

Lebih lanjut Kasi Intelijen, Alim Bahri, SH negatakan bahwa, sebelumnya terdakwa Andi Nasrum didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.