Bupati Basli Ali Ajak Masyarakat Validasi NIK Menjadi NPWP dan Laporkan SPT Pajak Melalui E-Filing

oleh -

Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.

Baca Juga:  Kadis DP3AP2KB Selayar: Stunting Terjadi Tidak Hanya Disebabkan Oleh Satu Faktor Saja

Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E – Felling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (Humas-IC)

Tinggalkan Balasan