Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E – Felling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (Humas-IC)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.