Selayar, mitrasulawesi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali mengungkap Tindak pidana Narkotika dengan berhasil menangkap seorang Pelaku bersama barang bukti seberat 23,7 Gram yang diduga Narkotika Jenis Shabu.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menyebutkan Sat Res Narkoba Polres Selayar melakukan pengungkapan tersebut pada hari Rabu, (03/05) malam.
“Benar, kita berhasil menangkap pelaku berinisial AM (22) yang beralamat di Desa Bonea Apara Desa Parak Kecamatan Bontomanai, pada Rabu malam kemarin sekitar Pkl 21.00 Wita,” ujar Ujang Darmawan Hadi Saputra.
Lanjut Kapolres Selayar mengatakan bahwa pelaku tersebut berstatus Mahasiswa mengakui bahwa barang bukti seberat 23,7 Gram adalah Narkotika Jenis Shabu.
Ia menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Selayar untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.