Polisi Tangkap AM di Bonea Apara BB 23,7 Gram Shabu

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali mengungkap Tindak pidana Narkotika dengan berhasil menangkap seorang Pelaku bersama barang bukti seberat 23,7 Gram yang diduga Narkotika Jenis Shabu.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menyebutkan Sat Res Narkoba Polres Selayar melakukan pengungkapan tersebut pada hari Rabu, (03/05) malam.

Baca Juga:  Warga Kampung Tola: Seandainya Bisa Anggota Satgas TMMD Tinggal Selamanya di Sini

“Benar, kita berhasil menangkap pelaku berinisial AM (22) yang beralamat di Desa Bonea Apara Desa Parak Kecamatan Bontomanai, pada Rabu malam kemarin sekitar Pkl 21.00 Wita,” ujar Ujang Darmawan Hadi Saputra.

Baca Juga:  Paripurna DPRD, Wabup Saiful Arif Serahkan Ranperda perubahan APBD 2023

Lanjut Kapolres Selayar mengatakan bahwa pelaku tersebut berstatus Mahasiswa mengakui bahwa barang bukti seberat 23,7 Gram adalah Narkotika Jenis Shabu.

Ia menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Selayar untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kepulauan Selayar.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan