Berikut nama nama 10 orang pemilih ilegal di TPS tersebut.
1. Indah Rahayu Kecamatan Pasimarannu
2. Sri Haryani Bahar
3. Jernih, S.PdI
4. Rina Fatmasari
5. Patmawati
6. Saifullah
7. Andi Syamsul Bahri
8 Amir HS
9. Wulandari Ayu Ningsih
10. Jinara
Hanya bermodalkan KTP Elektronik yang ditunjukkan kepada petugas KPPS tetapi tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar pemilih Tambahan di 3 TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriah membenarkan kejadian tersebut dan sudah ditindaklanjuti, Sabtu, (17/02/2024).
Bahwa sebelum dikeluarkannya rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), Panwascam telah memberikan saran petugas KPPS untuk dilakukan perbaikan.
“Kejadian ini telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari panwascam yang disampaikan ke PPK selanjutnya akan diteruskan berjenjang ke atas. Saat ini KPU Kepulauan Selayar telah menindaklanjuti rekomendasi kami, hari sudah melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di 3 TPS,” Jelas Ketua Bawaslu Selayar. (AR/#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.