Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka telah memulihkan kerugian korban, Telah terjadi perdamaian antara Tersangka dengan Saksi Korban yang di fasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang, Tindak Pidana yang disangkakan terhadap Tersangka, diancam dengan Pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan Telah mendapat respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Setelah dilakukan ekspose perkara dihadapan Plt JAM PIDUM Kejaksaan Agung, maka terdapat 2 (dua) perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan yaitu, RJ yang diajukan oleh Kejari Makassar dan RJ yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.
Sedangkan 1 (satu) perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap atas nama Tersangka Sari Juwita Mustafa Alias ITA Binti Mustafa melanggar pasal 378 KUHPidana ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan.
Sehingga Leonard Eben Ezer Simanjuntak merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri.
Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt JAM PIDUM mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan.
“Bahwa Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, Masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” tutup Leonard. (*)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.