AKP Andi Agus juga menyampaikan permohonan maaf karena ada beberapa orang yang tidak bisa mengikuti kegiatan pengundian tersebut karena tidak memiliki ID ard resmi dari KPU.
“Jadi memang sudah disepakati bersama termasuk oleh LO Paslon, bahwa yang bisa masuk lokasi hanya yang memiliki ID Card resmi dari KPU. Jadi mohon maaf kalau ada yang sempat tidak diizinkan masuk oleh Anggota,“ kata Andi Agus.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pengundian Nomor Urut yang dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Selayar melalui Rapat Pleno ditetapkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepulauan Selayar, yaitu Nomor Urut 1 H. Muh. Natsir Ali – H. Muktar, Pasangan Nomor Urut 2 H. Ady Ansar – H. Suwadi dan Pasangan Nomor urut ke-3 Abd. Rahman Masriat – Daeng Marowa.
Dari Pantauan Media, Personil Polres Kepulauan Selayar melakukan pengawalan hingga ketiga Pasangan Calon telah kembali ke Posko Pemenangan masing-masing.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.