Surat Edaran Pj. Gubernur Sulsel Netralitas ASN dan PPNPN Pilkada 2024, Ini Sanksinya

oleh -
Ket. Gambar: Pengundian Nomor Urut Cabup dan Cawabup Selayar Pilkada 2024 di Ruang Pola Kantor Bupati, pada Senin (29/9) malam.

a. Pelanggaran Kode Etik

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait Bakal Calon.

2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/online Bakal Calon.

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun
pemenangan Bakal Calon.

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
– Bakal Calon
– Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar
belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon.

Baca Juga:  MBA: 1 Muharram Momentum Transformasi ke Arah yang Lebih Baik

– Alat peraga terkait partai politik/bakal calon

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi Suami/Istri Calon, dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

b. Pelanggaran Disiplin

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait Calon.
2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/online Calon.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon dan/atau Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca Juga:  Resmob Panakukang Berhasil Ciduk Pelaku Penikaman di Batua Raya

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan Calon.

7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
– Calon
– Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar
belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan