1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait Bakal Calon.
2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/online Bakal Calon.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun
pemenangan Bakal Calon.
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
– Bakal Calon
– Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar
belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon.
– Alat peraga terkait partai politik/bakal calon
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi Suami/Istri Calon, dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
b. Pelanggaran Disiplin
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait Calon.
2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/online Calon.
3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon dan/atau Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan Calon.
7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
– Calon
– Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar
belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.