Selayar, mitrasulawesi.id – Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 524 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Masa kampanye ini, masing – masing pasangan Calon mendapat kesempatan Kampanye selama 60 Hari Kalender.
Penetapan Masa kampanye mulai pada tanggal 24 September sampai 21 November 2024.
Kemudian pada tanggal 24 – 26 November memasuki Masa tenang. Kemudian pada hari Rabu, 27 November 2024 Pelaksanaan Pemungutan Suara.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.