Kepala Puskesmas Bontoharu Bantah Pungli Akui BOK Rp 800 Juta Kegiatan Bersama Dinkes

oleh -

Mereka pun membenarkan bahwa anggaran yang dikelola oleh Puskesmas Bontoharu pada Tahun 2024 merupakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 809.299.000,-

“Kami tidak punya dana lain selaian BOK, anggarannya itu Rp. 800 juta lebih. Anggaran itu untuk membiayai program, termasuk kegiatan Dinkes,” jelas Bendahara, Nirmala.

Dia mengatakan anggaran tersebut bukan milik Bendahara dan Kapus, melainkan Dana Puskesmas Bontoharu. Dana setiap program kegiatan juga tidak pernah cair langsung ke Bendahara

“Kami tidak pernah memegang dana tersebut tapi pencairannya itu lewat aplikasi di Kementerian. Jadi mereka (para penanggung jawab program) terima itu sudah dipotong,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolres Selayar Berikan Reward Kepada 12 Anak Polisi Anggota Paskibraka

Kendati demikian, mereka tidak menjelaskan secara rinci anggaran program tersebut dipotong oleh siapa.

Diberitakan sebelumnya, Kepala bersama Bendahara Puskesmas Bontoharu Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kepada sejumlah pegawainya mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Non PHL atau Tenaga Sukarela.

Dimana pungutan yang harus disetor ke pimpinan dalam setiap program kegiatan itu sebesar 15 persen, ditambah 4 persen untuk insentif bendahara. Ini berlaku mulai Januari hingga Juli 2024 dan bulan September hingga Desember 2024.

Baca Juga:  Perekrutan PPK KPU Selayar Terindikasi Tidak Memenuhi Syarat

Khusus bulan Agustus dan September 2024 ASN PKM Bontoharu harus menyetor dana pribadi sebesar Rp. 200 ribu per orang, PHL sebesar Rp. 100 ribu per orang. Parahnya lagi tenaga honorer atau sukarela juga dimintai sebesar Rp. 50 ribu per orang.

Sementara, bagi ASN yang juga merangkap sebagai Penanganan Jawab program diharuskan lagi menyetor sebesar Rp. 200 ribu rupiah per orang. Selain itu, untuk program kegiatan yang cair di dalam 2 bulan (Agustus dan September) tersebut, potongannya dinaikkan menjadi 25 persen. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan