Baru 5 Hari Keluar Penjara, Pelaku Kembali Ditangkap Kasus Pencurian HP

oleh -

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Rifai, SH, MH, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES.KEP.SLYR/POLDA SULSEL.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kami telah mengamankan barang bukti,” kata IPTU Rifai.

Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp320.000, HP, Tas, Charger dan dompet.

Baca Juga:  Pangdam XIV Hasanuddin Memberikan Hadiah 1 Unit Mobil Ambulance Kepada Kodim 1415 Selayar

Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan Selayar lima hari sebelumnya karena kasus pencurian. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Meriahkan HKG ke 51, Bupati Basli Ali Lepas Peserta Jalan Sehat

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksinya Pelaku mencungkil jendela dan masuk ke kamar korban.

(Humas Polres)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan