Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Rifai, SH, MH, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES.KEP.SLYR/POLDA SULSEL.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kami telah mengamankan barang bukti,” kata IPTU Rifai.
Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp320.000, HP, Tas, Charger dan dompet.
Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan Selayar lima hari sebelumnya karena kasus pencurian. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksinya Pelaku mencungkil jendela dan masuk ke kamar korban.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.