Selayar, mitrasulawesi.id – Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku bernama Muh. Riski als Gatot (20), warga Pulo Madu Kecamatan Pasilambena ini, diduga mencuri uang sebesar Rp1.300.000 dan barang-barang milik korban di Kota Benteng, pada tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan Pelaku. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jln Sunu Benteng, hari ini Rabu (15/01).
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.