Mantan Kades Lamantu Pasimarannu Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan dan Hartanya Disita

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhi vonis mantan Kepala Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, Taiyeb, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan.

Selain pidana penjara, Taiyeb juga dikenakan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Kukuhkan Delapan Anggota Paskibraka HUT RI ke 77

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar, Syakir Sarifuddin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025), mengatakan bahwa hal tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025

Syakir menyampaikan bahwa selain pidana penjara, terdakwa Taiyeb juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga:  Pekan Ke 3 Ojol Day, Camat Tallo dan Sekcam Tallo ke Kantor Gunakan Ojol

“Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.228.180.941,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah),” ucap Syakir.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan