Mantan Kades Lamantu Pasimarannu Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan dan Hartanya Disita

oleh -

Jika Terpidana, lanjut Syakir, tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ungkapnya.

Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tipikor Makassar, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:  Muh Asrul Ditahan, Wakil Ketua Dewan Pers Angkat Bicara

Untuk itu, Kasi Pidsus Kejari Selayar, Syakir berpesan kepada seluruh kepala desa di Kepulauan Selayar agar dalam hal penggunaan anggaran Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Terkait pengggunaan Anggaran Dana Desa, saya berharap para kepala desa agar betul-betul melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang termuat di dalam APBDesanya,” kata Syakir.

Baca Juga:  Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Kapolres Luwu Utara Sidak Pos Penyekatan Arus Mudik

Selanjutnya, menurut Syakir, para Perangkat Desa harus difungsikan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kepala desa, kata dia, jangan jalan sendiri. Karena jika perangkat desa difungsikan sesuai dengan tupoksinya, maka kepala desa hanya mengontrol kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkatnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan para kepala desa agar pro aktif untuk segera menindaklanjuti temuannya, baik itu temuan administrasi maupun temuan keuangan.

“Di Inspektorat itu kan ada batas waktu penyelesaian, karenanya kepala desa harus segera menindaklanjuti jika mereka ada temuan, tentu sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Syakir Sarifuddin. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan