Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga membantah permohonan yang menyebut Termohon tidak melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali. Tegasnya, klarifikasi dilakukan Termohon dengan mendatangi pengurus Partai Golkar yang merupakan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1.
“Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, pengurus Partai Golkar dapat memperlihatkan ijazah asli calon bupati Kepulauan Selayar nomor urut 1 atas nama H Muhammad Natsir sehingga dilakukan penyandingan antara fotocopy ijazah SMA yang telah dilegalisir dengan ijazah asli yang bersangkutan,” ujar Subhan.
Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri diikuti tiga pasangan calon, di mana pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muchtar meraih suara terbanyak dengan perolehan 42.505. Namun, pasangan calon nomor urut 1 itu tidak mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengatakan, sebelumnya Pemohon sudah menyampaikan laporan terkait dugaan ijazah palsu milih Muhammad Natsir Ali. Namun dalam proses penanganan oleh pihaknya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sudah melakukan seluruh proses penelitian administrasi sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami juga melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, hasilnya juga bahwasanya H Muhammad Natsir Ali ijazahnya asli,” ujar Nurul.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi yang mendalilkan syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali tak memenuhi syarat. Dalil tersebut didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya “M. Ali Gandong”. Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali. (#*#)
Sumber: situs resmi MKRI
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.