Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Selayar akan dilanjutkan dengan putusan sela atau Dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jelaskan bahwa jadwal persidangan putusan sela ini dijadwalkan pada malam hari.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di panel 3 dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.