Sat Narkoba Polres Selayar Tetapkan 5 Orang Tersangka Peredaran Narkoba

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dan telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka.

Sebanyak 2 (dua) tersangka ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 18.10 Wita, dan 3 (tiga) orang lainnya ditangkap pada Rabu, 23 April 2025.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial Rsd (17 tahun), warga Desa Laiyolo; AR (44), warga Jalan Pahlawan Benteng; JM (50), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa; HL (47), warga Desa Lowa; serta ER (45), warga Benteng.

Baca Juga:  Singgung Teror Ledakan Pager di Lebanon, Jusuf Kalla: Umat Islam Tertinggal di Bidang Teknologi

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa shabu seberat 0,29 gram, alat isap shabu, serta beberapa sachet kosong bekas pakai.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, SH, MM, menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan berawal saat anggotanya memperoleh informasi adanya seorang penjual bakso yang juga menjual shabu.

Baca Juga:  KOPMA Minta Penjelasan PLN Pencabutan Meteran Tanpa Informasi

“Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Sabtu, 19 April 2025 malam, kami berhasil menangkap seorang anak berinisial Rsd (17 tahun) yang sedang menjual shabu bersama barang bukti seberat 0,29 gram. Yang bersangkutan mengaku menjual atas perintah AR (44 tahun), seorang penjual bakso yang kemudian ditangkap di Jalan Pahlawan Benteng,” ungkap Iptu Suhardiman.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan