Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

oleh -

mitrasulawesi.id – Pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS atau tidak masuk dalam cakupan program BPJS kesehatan.

Baca Juga:  BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan.

  2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan).

  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).

  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan).

  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Tinggalkan Balasan