Ia menjelaskan inisial AA, AS dan A melakukan perampasan dengan cara membuka talang air pintu mobil dan melakukan pengrusakan kaca pintu sebelah kiri dan merusak rumah kunci.
“Inisial Z memfasilitasi menghadirkan salah satu pelaku yang berinisial AS. Dimana AA alias Unyil menjual alat-alat dari mobil yang berhasil dirampas,” tambah AKBP Didid Imawan.
Sebelum menarik paksa mobil tersebut, ke 5 pelaku menyusun rencana dan mempersiapkan alat yang akan digunakan di rumah Asrul alias Unyil.
Barang bukti pelaku diamankan oleh penyidik diantaranya satu buah palu martil, satu buah betel alat pencungkil dan satu buah talang air mobil.
Kelima tersangka dikenakan pasal 368 sub pasal 365 ayat 2 ke 2 ke 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1E, pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres Selayar mengatakan terus berkomitmen menindak lanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta dan bendanya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
