Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD

oleh -
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto.

Makassar, mitrasulawesi.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

Baca Juga:  Muzakir Manaf Pastikan Kondisi Aceh Aman Damai Pasca Pengembalian Empat Pulau

โ€œSeluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ ungkap Kombes Pol. Didik, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:  Keterangan Saksi Sarbini Dalam Fakta Persidangan Membuat JPU Sempat Naik Pitam

Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses