Selayar, mitrasulawesi.id – Proses percepatan pembentukan dan perubahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kepulauan Selayar dikeluhkan mengalami hambatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Project Management Office (PMO) Kabupaten Kepulauan Selayar Muhammad Azwar yang menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum penyuluh dalam memperlambat proses tersebut.
Dalam keterangannya, Muhammad Azwar mengungkapkan bahwa lambatnya proses perubahan akta pendirian KDKMP Merah Putih ditengarai karena adanya kesepakatan tidak profesional antara oknum Penyuluh PPKL.
Ia berstatus PPPK paruh waktu di Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan namun diperbantukan di Dinas Koperasi Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan salah satu kantor notaris di daerah tersebut.
“Proses perubahan akta koperasi hanya bisa diproses apabila pengumpulan berkas dilakukan melalui oknum penyuluh tersebut. Ini jelas tidak sehat dan terkesan memonopoli alur administrasi,” tegas Azwar.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
