Ia menilai praktik tersebut sangat tidak sejalan dengan semangat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Negara menginginkan percepatan, bukan justru diperlambat dengan praktik-praktik yang tidak profesional. Sikap seperti ini sangat menghambat kerja para Business Assistant (BA) yang melakukan pendampingan KDKMP di lapangan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Muhammad Azwar juga secara tegas meminta agar sumpah jabatan kenotariatan dari kantor notaris yang memproses Akta Pendirian KDKMP di Selayar dapat ditinjau kembali. Ia berharap pimpinan instansi terkait dapat segera memberikan teguran kepada oknum penyuluh yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Jika benar ada kesepakatan yang mengarah pada penghambatan proses pembentukan koperasi, maka oknum yang terlibat harus mendapat teguran keras karena ini bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan kepentingan masyarakat desa,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
