Iptu Dihar Tasbih, menambahkan bahwa layanan ini merupakan bagian dari transformasi pengawasan internal Polri untuk memastikan adanya jalur pengaduan yang cepat, mudah, dan dapat dipantau perkembangan penanganannya.
“Melalui fitur Pengaduan Cepat Propam Polri, masyarakat cukup memindai kode QR pada pamflet resmi. Selain itu, pelapor juga bisa mengakses situs yanduan.propam.polri.go.id untuk mengisi formulir secara online. Setiap laporan mendapatkan nomor registrasi untuk memantau status penanganan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai mekanisme Divisi Propam Polri. Seluruh tahapan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan yang terintegrasi secara nasional.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil. menyampaikan bahwa kebijakan layanan pengaduan berbasis barcode merupakan instruksi langsung Mabes Polri dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan transparansi di seluruh satuan kewilayahan.
“Inovasi ini adalah kebijakan Mabes Polri untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dan terbuka dalam menyampaikan aduan terkait pelayanan maupun dugaan pelanggaran anggota. Polres Selayar menindaklanjuti kebijakan ini secara penuh sebagai wujud komitmen kami mendukung pengawasan internal yang modern, cepat, dan terintegrasi,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Selayar akan terus mengikuti kebijakan Propam Polri dalam memperluas sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami saluran pengaduan resmi yang tersedia dan dapat menggunakannya dengan aman.
(Humas Polres Selayar)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
