Kasat Polairud Polres Kepulauan Selayar IPTU Amat Soedachlan menyampaikan bahwa patroli laut merupakan bagian dari penugasan rutin untuk menjaga keamanan perairan dan kelestarian sumber daya laut.
“Kami menugaskan personel untuk melakukan patroli secara berkelanjutan guna mencegah praktik penangkapan ilegal di wilayah perairan Selayar. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Amat Soedachlan.
Untuk diketahui, kerang lola (Trochus niloticus) merupakan biota laut yang pemanfaatannya diatur secara khusus oleh pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya laut.
Penangkapan kerang lola dibatasi melalui ketentuan konservasi yang mengatur waktu, lokasi, serta cara penangkapan. Penangkapan tanpa izin, penggunaan alat bantu yang dilarang seperti kompresor, serta tidak dilengkapi dokumen resmi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang konservasi dan perikanan.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., memberikan apresiasi atas kinerja Sat Polairud yang dinilai sigap dan profesional dalam menjaga wilayah perairan.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di laut merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam melindungi sumber daya alam laut sekaligus memberikan rasa keadilan bagi nelayan yang menjalankan aktivitas secara legal dan berkelanjutan.
Tiga orang ABK Kapal Zalindra 02 saat ini diamankan di Kantor Sat Polairud Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan patroli laut Sat Polairud Polres Kepulauan Selayar berlangsung aman dan kondusif hingga selesai.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
