Selayar, mitrasulawesi.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang toko Sinar Jaya, Jumat (26/12/2025) siang.
Dua terduga pelaku, dilaporkan oleh korban pemilik toko terkait hilangnya sejumlah barang perkakas.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/303/XII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel, tanggal 26 Desember 2025.
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial RRT (30) dan MF (27), yang ditangkap di depan tempat kerjanya di wilayah Kota Benteng tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di Toko Sinar Jaya yang beralamat di kota Benteng kompleks pusat pertokoan.
Korban diketahui kehilangan sejumlah barang berupa alat perkakas dengan estimasi kerugian sekitar Rp5 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit mesin pemotong kayu, satu unit aki merek Yuasa, kawat duri, oli drum, serta lem fiber. Sebagian barang telah dijual oleh pelaku,” ungkap IPTU Sukarman.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
