SELAYAR, mitrasulawesi.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar limpahkan kasus dugaan Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., saat dimintai keterangan pada Sabtu (27/12/2025).
Ipda Andi Bakri Yamar menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Senin (22/12/2025).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp507.186.245,74 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Sultan (55), mantan Kepala Desa Latondu periode 2016–2022, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
