SELAYAR, mitrasulawesi.id — Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang menyasar rumah warga dalam keadaan kosong, setelah menerima laporan dari korban terkait kehilangan uang dan barang berharga, Jumat (26/12/2025) sore, di wilayah Kecamatan Benteng.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang terjadi saat korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Jumat. Saat kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang telah hilang, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp700 ribu.
“Berdasarkan laporan tersebut, usai korban membuat Laporan Polisi, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Rahmat Wadi melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IIM, berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengenali barang milik korban yang hendak dijual, sehingga personel segera mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” ungkap IPTU Sukarman.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
