Polres Selayar Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Kasus Anak Tenggelam di Halona Waterboom

oleh -

Ia mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan jasa yang berakibat pada timbulnya korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim menambahkan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penanganan perkara ini dilakukan secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

“Pertimbangan utama kami adalah korban merupakan anak berusia 10 tahun, sehingga penanganannya dilakukan oleh Unit PPA agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak,” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka, IPTU Sukarman menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.

“Saat ini belum ada penetapan tersangka karena perkara baru naik dari lidik ke sidik. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan ahli. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut selesai, barulah dilakukan penetapan tersangka sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Langkah cepat Polres Kepulauan Selayar dalam menaikkan status perkara ke tahap penyidikan tersebut menjadi bagian dari realisasi janji Kapolres kepada publik dan keluarga korban, bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas, objektif, dan berkeadilan, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta penegakan hukum yang profesional.

(Humas Polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *