SELAYAR, mitrasulawesi.id – Polres Kepulauan Selayar melalui Ps. Kasi Humas Aiptu Suardi Alimuddin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media yang menyoroti perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Akhmad Marzuki, yang menjabat pada tahun 2018–2020.
Pemberitaan tersebut antara lain menyebut bahwa meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak tahun 2020, hingga kini perkara tersebut disebut belum juga dilimpahkan ke kejaksaan sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kelanjutan proses hukumnya.
Ps. Kasi Humas Aiptu Suardi Alimuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, sebelum diterbitkannya surat P-21 A oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, penanganan perkara tersebut telah lebih dahulu dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
