Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan langkah awal penyelidikan.
“Setelah laporan diterima, penyidik telah mengambil keterangan dari korban dan akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan bahan keterangan, mendalami akses keluar masuk kamar, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi mengetahui atau berada di sekitar lokasi saat kejadian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pemilik kost terkait kejadian tersebut.
“Kami sudah menghubungi pemilik kost, dan dari hasil komunikasi awal diketahui bahwa yang bersangkutan membuka kamar sebelum mendapatkan izin dari penyewa dalam hal ini korban. Hal ini tentu menjadi bagian yang kami dalami dalam proses penyelidikan,” jelas IPTU Dr. Sukarman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh unsur dalam laporan tersebut masih akan didalami secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terdapat barang berupa emas dan handphone yang hilang, serta siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Semua akan kita lidik secara objektif,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya telah memerintahkan kepada jajaran Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(HUMAS POLRES)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

