Usai Ditahan Kejagung, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Ini Kriminalisasi

oleh -

Makassar, mitrasulawesi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya ditahan. Statusnya naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (24/07/2026), Febrie melontarkan pernyataan keras. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya sarat kejanggalan.

“Saya sudah diskusi dengan tim penyidik. Menurut saya alat buktinya belum cukup untuk penahanan. Di Kejagung dulu tidak pernah seperti ini,” tegas Febrie.

Ia menilai seharusnya penyidik melakukan pendalaman dan konfirmasi alat bukti terlebih dahulu. Bahkan menurutnya perlu dilakukan ekspose berkali-kali sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

“Meskipun begitu, ini sudah keputusan pimpinan. Saya siap hadapi dan saya merasa ini kriminalisasi,” lanjutnya.

Hari ini Febrie memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus TPPU.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan sudah hadir dari jam 13.00,” ujarnya kepada wartawan.

Kedatangan mantan petinggi Jampidsus itu luput dari pantauan media yang biasa piket di Kejagung.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses