Selayar, mitrasulawesi.id – Penyidik Polres Kepulauan Selayar yang menangani kasus dugaan jual beli lahan diatas Pulau Lantigian, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate menetapkan Seorang saksi sebagai tersangka.
Saksi KS Ditingkatkan statusnya sebagai tersangka adalah bagian dari perantara dari pihak keluarga penjual.
Unit II Kanit Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kita telah melalui pemeriksaan saksi dalam penyidikan, KS akan kita alihkan statusnya menjadi tersangka, jelas unit II penyidik pembantu tipidte selayar.
“Benar, kita telah tetapkan tersangka KS yang merupakan perantara penjualan sekaligus pembuat dokumen dan kita tingkatkan lagi penyelidikan kemungkina akan kita tetapkan tersangka lebih dari satu orang,” tambahnya.
Kendati penyidik juga membenarkan pada Jumat kemarin, pembeli lahan dipulau Lantigian, Asdianti juga telah diperiksa diruang Tipiter Satreskrim Polres didampingi pengacaranya.
Polemik Pulau Lantigian masih terus bergulir hangat di perbincangkan diruang publik.(Tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.