Saksi Kasus Pulau Lantigiang Ditingkatkan Statusnya Menjadi Tersangka

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Penyidik Polres Kepulauan Selayar yang menangani kasus dugaan jual beli lahan diatas Pulau Lantigian, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate menetapkan Seorang saksi sebagai tersangka.

Saksi KS Ditingkatkan statusnya sebagai tersangka adalah bagian dari perantara dari pihak keluarga penjual.

Baca Juga:  Kadis Pendidikan Selayar Akan Beri Sanksi Guru SMP 39 Jinato

Unit II Kanit Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi membenarkan hal tersebut.

“Ya benar kita telah melalui pemeriksaan saksi dalam penyidikan, KS akan kita alihkan statusnya menjadi tersangka, jelas unit II penyidik pembantu tipidte selayar.

Baca Juga:  PAW Andi Jalil Muslimin Anggota DPRD Periode 2019 - 2024

“Benar, kita telah tetapkan tersangka KS yang merupakan perantara penjualan sekaligus pembuat dokumen dan kita tingkatkan lagi penyelidikan kemungkina akan kita tetapkan tersangka lebih dari satu orang,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati MBA Pantau Aktifitas Bandara Usai Penyemprotan Disinpektan Secara Serentak

Kendati penyidik juga membenarkan pada Jumat kemarin, pembeli lahan dipulau Lantigian, Asdianti juga telah diperiksa diruang Tipiter Satreskrim Polres didampingi pengacaranya.

Polemik Pulau Lantigian masih terus bergulir hangat di perbincangkan diruang publik.(Tim)

Tinggalkan Balasan