SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR, M.M. M.Pd menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Fungsional Guru bisa dipromosikan menjadi calon Kepala Sekolah dan pengawas, dengan syarat lulus menjadi Guru Penggerak.