Selayar, mitrasulawesi.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhi vonis mantan Kepala Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, Taiyeb, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan.
Tag: #Taiyeb
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.